Beranda | Artikel
Pelajari Ini Sebelum Mencari Cara Mengurus Perceraian - Tafsir Surat At-Talaq
Kamis, 26 September 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Pelajari Ini Sebelum Mencari Cara Mengurus Perceraian merupakan  bagian dari kajian Tafsir Al-Qur’an yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Abu ‘Abdil Muhsin Firanda Andirja, M.A. pada 29 Syawwal 1440 H / 03 Juli 2019 M.

Kajian Tentang Pelajari Ini Sebelum Mencari Cara Mengurus Perceraian – Tafsir Surat At-Talaq

Penting bagi kita untuk mempelajari tafsir dari Al-Qur’an agar kita bisa mengamalkannya. Kata Fudhail bin Iyadh Rahimahullahu Ta’ala bahwa Al-Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan. Tetapi orang-orang menjadikan bacaannya sebagai amalannya. Artinya beliau mengingatkan bahwa banyak orang yang membatasi hanya sekedar mempelajari tajwid dan tahsin. Itu baik, tetapi itu bukan tujuan. Itu hanya tahapan untuk bisa membaca dengan baik kemudian mempelajari tafsirnya agar bisa mengamalkannya.

Oleh karenanya tidak mungkin kita bisa mengamalkan Al-Qur’an dengan baik kecuali kita mempelajari kandungannya dan mempelajari maknanya. Imam Ibnul Qayyim Rahimahullahu Ta’ala pernah berkata bahwa membaca satu ayat saja dalam Al-Qur’an tetapi dengan memahaminya dan berusaha mengambil kandungannya, itu lebih baik daripada khatam Al-Qur’an tetapi tidak memahami maknanya.

Oleh karenanya seharusnya setiap ayat yang kita baca, kalau kita pahami maknanya, itu akan menambah iman kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan menambah taqwa kita, akan menambah rasa takut kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka dalam rangka agar kita bisa mengamalkan Al-Qur’an dengan baik, kita berusaha untuk mempelajari kandungan dari ayat-ayat Al-Qur’an. Semoga Allah mudahkan bisa saya selesaikan juga tafsir dari juz 28.

Tafsir Surat At-Talaq

Surat At-Talaq dinamakan juga oleh sebagian ulama dengan surat An-Nisa’ yang pendek. Ini untuk membedakan dengan surat An-Nisa’ yang masyhur yaitu surat yang ke-4 setelah Al-Fatihah, kemudian Al-Baqarah, Ali Imran, kemudian surat An-Nisa’ yang sangat panjang. Dimana Allah Subhanahu wa Ta’ala membicarakan hukum-hukum diantaranya berkaitan dengan para wanita.

Kemudian Allah turunkan juga surat At-Talaq yang surat ini khusus berbicara tentang masalah perceraian. Dan dinamakan dengan surat An-Nisa’ Al-Kusra (surat An-Nisa’ yang pendek) karena pembahasannya penting untuk para wanita dan juga para lelaki tetapi lebih berkaitan dengan hak-hak para wanita. Ini menunjukkan bagaimana perhatian Islam terhadap para wanita. Oleh karenanya dalam Al-Qur’an sampai ada dua surat namanya surat wanita.

Topik pembahasan surat At-Talaq yang paling utama adalah masalah perceraian. Ini masalah sangat penting. Sampai-sampai kalau kita baca dalam surat ini Allah memberikan penekanan yang luar biasa terhadap masalah ini. Bagaimana kalau orang melanggar aturan-aturan Allah dalam masalah cerai. Karena ini berkaitan dengan hak-hak wanita dan juga hak anak-anak. Bagaimana kita dapati betapa banyak wanita diceraikan kemudian terbengkalai, terbuang dan anak-anaknya juga tidak diperhatikan. Sementara sebagian laki-laki hanya mencari kesenangan, tidak perhatian terhadap wanita-wanita sehingga dicerai dengan sembarangan dan juga anak-anak dibiarkan begitu saja. Maka turunlah ayat ini untuk mengagungkan permasalahan ini.

Masalah cerai bukan masalah biasa, tapi dia masalah besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karenanya datang penekanan-penekanan tentang perkara cerai yang mungkin tidak kita dapati dalam pembahasan haji atau shalat. Karena ini berkaitan dengan hak-hak. Karena dalam perceraian itu ada pertikaian, masalah harta, masalah perdebatan, masalah kebencian, dendam dan yang lainnya.

Maka diturunkan surat At-Talaq secara khusus untuk bisa membahas ini dengan bahasan yang baik bagi umat Islam dan bagi hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Surat Madaniyah

Yang dimaksud dengna surat madaniyah atau ayat madaniyah yaitu surat dan ayat yang turun setelah Nabi berhijrah. Berbeda dengan surat makkiyah atau ayat makkiyah. Adapun surat makkiyah atau ayat makkiyah yaitu surat dan ayat yang turun sebelum Nabi berhijrah. Jadi dinamakan secara tempat tetapi yang menjadi pembeda adalah waktu. Namanya madaniyah bukan berarti turun di Madinah. Tetapi surat yang turun setelah Nabi berhijrah. Contoh, ada ayat turun di Mekah tapi namanya madaniyah. Seperti firman Allah:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Ini diantara ayat yang terakhir turun, “Hari ini Aku telah sempurnakan bagi kalian agama kalian dan aku sempurnakan nikmatKu bagi kalian dan Aku ridhai Islam menjadi agama bagi kalian.” (QS. Al-Maidah[5]: 3)

Ayat ini turun di Kota Mekah di Padang Arafah tatkala Nabi sedang wukuf. Tetapi bukan dinamakan dengan ayat makkiyah, tetapi disebut dengan ayat madaniyah. Hal ini karena dia turun setelah Nabi berhijrah.

Jadi seluruh ayat-ayat dan surat yang turun sebelum Nabi berhijrah namanya surat makkiyah. Dan seluruh ayat-ayat dan surat yang turun setelah Nabi berhijrah namanya surat madaniyah. Oleh karenanya terkadang dalam satu surat ada sebagian makkiyah dan ada sebagai madaniyah. Karena tidak semua surat turun langsung lengkap. Terkadang sebagian sudah turun di Mekah dan terkadang sebagian ayat turun di Madinah. Sehingga dalam satu surat terkadang ada ayat makkiyah ini ayat madaniyah.

Ini adalah istilah yang digunakan oleh para ahli tafsir sehingga kita bisa membedakan apa maksudnya makkiyah dan madaniyah. Diantara fungsinya agar kita tahu nuansa surat ini. Kalau dikatakan surat makkiyah berarti nuansanya turun ketika Nabi masih berdakwah di Kota Mekah, berhadapan dengan Abu Jahal, Abu Lahab dan kawan-kawannya. Tapi setelah kita sebut bahwa surat ini surat madaniyah, nuansanya berbeda. Ini berarti di negara Islam, di kota Madinah, ada permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan umat Islam, hukum-hukum Islam turun.

Surat At-Talaq (Perceraian)

Surat At-Talaq artinya adalah perceraian. Pembahasan talaq adalah pembahasan yang sangat penting bagi kita yang berumah tangga. Banyak kaum muslimin -berdasarkan pertanyaan yang masuk dan kasus-kasus yang kita hadapi- ternyata tidak paham tentang masalah cerai. Mereka menikah dan mereka jahil tentang masalah perceraian. Hendaknya seorang tatkala menikah dia paham juga tentang masalah perceraian. Baik sang suami maupun sang wanita. Sehingga dia tahu hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah cerai agar berhati-hati. Sang laki-laki tahu kapan dia boleh menjatuhkan cerai dan kapan tidak boleh menjatuhkan cerai. Dan sang wanita tahu apa konsekuensi kalau dia ditalak 1, talak 2, ditalak 3, dia harus mengerti.

Fiqih talaq ini seharusnya dipahami oleh setiap orang yang menikah. Sebagian orang ketika baru menikah langsung membahas fiqih poligami. Masalah cerai belum paham sudah langsung membahas masalah fiqih poligami.

Masalah ini adalah masalah yang urgent. Karena kasus perceraian sangat mungkin terjadi. Apalagi dizaman seperti sekarang yang banyak godaan. Sehingga timbulnya talaq sangatlah rawan. Maka seorang suami atau istri hendaknya belajar tentang masalah fiqih talaq. Dan saking pentingnya masalah ini sampai Allah turunkan dalam sebuah surat, bukan cuma sekedar hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ini menunjukkan bahwa perkara ini adalah perkara yang penting dan membutuhkan perhatian.

Sebab Turun Surat At-Talaq

Adapun sebab turunnya surat ini ada beberapa riwayat. Diantaranya ada yang mengatakan sebab nuzulnya karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menceraikan Hafshah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anha. Nabi ditegur oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui Jibril ‘Alaihis Salam kemudian Jibril mengatakan, “Wahai Rasulullah, kembalilah kepada Hafshah.”

Adapun permasalahannya tidak dijelaskan, akan tetapi Nabi pernah menceraikan Hafshah dalam satu hadits yang diperselisihkan (ada yang mendhaifkan dan ada yang menghasankan). Kemudian dikatakan kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, kembalilah kepada Hafshah, sesungguhnya dia adalah seorang wanita yang siang hari sering berpuasa sunnah dan dimalam hari sering shalat malam (ia wanita shalihah). Dan sesungguhnya dia adalah istrimu di dunia dan di akhirat.” Akhirnya Nabi rujuk kepada Hafshah. Adapun sebabnya kenapa, wallahu a’lam bish-shawab tidak dijelaskan.

Ada juga yang mengatakan bahwa sebab turunnya surat At-Talaq adalah perbuatan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma yang beliau menceraikan istrinya tatkala sedang haid. Maka Nabi menegur. Karena menceraikan istri waktu haid adalah kesalahan. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan Ibnu Umar untuk rujuk kepada istrinya karena cara Ibnu Umar menceraikannya salah.

Berlaku Untuk Umatnya

Allah Subhanahu wa Ta’ala membuka surat ini dengan firmanNya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ

Kalau kita terjemahkan secara leterlek bahasa, “Wahai Nabi, jika kalian menceraikan istri-istri kalian.”

Dari kata ganti orang kedua tunggal menjadi kata ganti orang kedua jamak. Kata para ulama ini dalil bahwasannya hukum asal apa yang ditujukan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maka berlaku bagi umatnya. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah uswah (teladan). Maka hukum asal seluruh yang dilakukan Nabi adalah berlaku bagi kita. Hukum asal seluruh yang diperintahkan kepada Nabi berlaku juga bagi kita. Kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan banyak perkara-perkara yang khusus untuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Jangan Dianggap Sepele

Pendapat lain mengatakan bahwa perkara cerai asalnya berkaitan dengan kebanyakan dan keumuman kaum muslimin. Tetapi dibukan dengan “Wahai Nabi”, bukan “Wahai orang-orang yang beriman”, hal ini agar kita tahu bahwasannya perkaranya adalah perkara besar. Jangan dianggap sepele. Sehingga yang diajak berbicara langsung pertama adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Betapa banyak orang yang bisa mencerai dengan sesuai sunnah dan betapa banyak orang yang mencerai tidak sesuai sunnah. Mereka melanggar aturan-aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga Allah tidak memberikan bagi mereka solusi. Sehingga akhirnya hak-hak istri mereka lalaikan, hak-hak anak mereka lalaikan. Dan mereka akan repot di akhirat kelak.

Macam-Macam Talaq

1. Talaq Sunnah (Sesuai Syariat)

Talaq sunnah artinya seorang lelaki menjatuhkan talaq satu ketika wanita suci dan belum dijima’ olehnya. Atau juga menceraikan sang wanita dalam kondisi hamil yang jelas kehamilannya.

Seorang kalau hendak menceraikan istrinya, hendaknya dia mengikuti aturan talaq sunnah. Yaitu dia menjatuhkan talaq satu ketika istri dalam kondisi suci, belum dia gauli, kemudian dia jatuhkan cerai. Itu namanya talaq yang sunnah. Atau istrinya dalam kondisi hamil dengan kemahilannya yang sangat jelas dan dia sudah tahu ada anak dalam perut istrinya namun dia tetap jatuhkan cerai, maka itu juga tidak mengapa.

2. Talaq Bid’ah (Haram)

Adapun talaq bid’ah adalah yang menyelisihi talaq sunnah. Contohnya langsung talaq tiga, wanita suci dan sudah dia gauli, sang wanita dalam kondisi haid atau nifas. Siapa yang melakukan talaq ini (langsung talaq tiga, wanita suci sudah dia gauli kemudian dia ceraikan, wanita dalam kondisi haid atau nifas), maka dia melakukan talaq bid’ah, berarti dia melakukan perkara yang haram, berarti dia berdosa.

3. Talaq Tidak Sunnah dan Tidak Bid’ah

Adapun jenis talaq ketiga ini disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir Rahimahullahu Ta’ala. Contohnya menceraikan wanita yang menopause, menceraikan wanita yang belum haid, wanita yang belum digauli.

Inilah tiga jenis talaq. Yang harus dilakukan ketika menceraikan maka lakukan yang sesuai syariat, yaitu yang disebut dengan talaq sunnah. Kalau dia melakukan talaq dengan talaq bid’ah, maka ada khilaf dikalangan para ulama apakah talaqnya jatuh atau tidak. Menurut jumhur ulama, bahwasanya talaqnya jatuh. Dia melakukan perkara yang haram, tetapi talaqnya jatuh. Misalnya seseorang talaq istrinya dalam kondisi haid, maka dia berdosa. Tetapi talaqnya tetap jatuh. Ini pendapat 4 mazhab.

Adapun pendapat sebagian ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta’ala dan diikuti oleh sebagai muridnya dan dirajihkan oleh Syaikh bin Baz Rahimahullahu Ta’ala bahwasannya talaq bid’ah tidak jatuh. Karena itu adalah talaq yang haram dan Allah tidak menerima talaq yang haram.

Intinya, jatuh atau tidak jatuh maka barangsiapa yang mencerai istrinya dalam kondisi demikian, maka dia berdosa.

Hukum dan Hikmah Syariat Talaq

Kata Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ

Wahai Nabi, jika kalian (kaum mukminin) menceraikan istri-istri kalian.”

Berarti cerai hukumnya halal. Kalau haram tentu Allah akan menyebutkannya. Kenapa disyariatkan talaq? Karena memang ada suatu perkara yang tidak mungkin solusinya kecuali cerai. Kenapa disyariatkan talaq? Yaitu untuk menghilangkan kemudzaratan yang mungkin timbul. Suatu contoh ketika suami istri tidak bisa cocok lagi, sudah tidak mungkin, atau suaminya menyimpang, atau istrinya menyimpang. Tentu kalau dibiarkan/dipertahankan pernikahan tersebut, maka akan mendatangkan kemudzaratan yang besar bagi istrinya, bagi suaminya atau bagi bagi anak-anaknya. Maka syariat memberi solusi adanya talaq untuk menghilangkan kemudzaratan.

Berbeda dengan sebagian agama, talaq tidak boleh. Maka musibah ketika seseorang mendapat musibah dimana musibah itu tidak bisa hilang. Misalnya mendapatkan istri ternyata suka main laki-laki, pekerjaannya membangkang, tiap hari menampar suami, kalau yang seperti ini tidak boleh diceraikan tentu akan sangat merepotkan.

Maka talaq itu ada sebagai rahmat bagi hamba-hamba Allah. Karena kita tidak tahu takdir kita. Bisa jadi seorang menikah kemudian ternyata dalam menjalankan bahtera rumah tangganya timbul banyak permasalahan dan tidak ada solusi kecuali talaq. Dan ini adalah solusi terakhir yang tentunya banyak solusi sebelumnya. Seperti kata orang bahwa solusi terakhir adalah berobat dengan kay. Maka dikatakan bahwa solusi terakhir dalam pernikahan adalah cerai.

Talaq Untuk Menghilangkan Kemudzaratan

Tujuan talaq adalah untuk menghilangkan kemudzaratan, bukan untuk menimbulkan kemudzaratan. Oleh karenanya tidak boleh seorang menjatuhkan cerai untuk balas dendam kepada istrinya. Atau seorang wanita meminta diceraikan karena balas dendam kepada suaminya, untuk membuat istrinya menderita untuk membuat suaminya menderita. Ini semua tidak boleh, Allah maha tahu tentang niat seseorang. Tujuan talaq bukan untuk tujuan balas dendam, bukan untuk menimbulkan kemudzaratan kepada pasangan. Tetapi tujuan talaq adalah untuk menghindarkan kemudzaratan yang lebih besar, maka disyariatkannya talaq.

Kata Allah, “Maka kalau kalian menjatuhkan cerai, lihat-lihat waktunya (yaitu dengan talaq sunnah). Ini adalah dalilbahwasanya jika seseorang marah kepada istrinya, tidak boleh serta-merta kemudian dia jatuhkan cerai, tidak boleh. Seorang suami harus mempelajari apakah sudah sesuai dengan sunnah atau tidak. Kalau istrinya sedang haid, maka dia tidak boleh jatuhkan cerai. Dia harus menunggu. Apalagi kalau jauh, bisa salah paham. Bahasa chat tidak sama dengan bahasa lisan. Jika seorang suami nekat menjatuhkan cerai dalam kondisi istri haid, maka haram hukumnya.

Simak penjelasan lengkapnya pada menit ke-23:54

Download mp3 Kajian Tentang Tafsir Surat At-Talaq – Pelajari Ini Sebelum Mencari Cara Mengurus Perceraian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/47750-pelajari-ini-sebelum-mencari-cara-mengurus-perceraian-tafsir-surat-at-talaq/